Terpilih untuk periode lima tahun kedepan

Pemilihan Ketua RW dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat dimana dari 10 RT (RT 01 s/d RT.10) masing-masing RT diberi hak 10 suara, sehingga total berjumlah 100 ditambah 1 suara dari pejabat RW yang lama, sehingga totalnya menjadi 101 suara.
Dari hasil perhitungan suara, Nomor urut satu Asep Suryaman memperoleh 1 suara, nomor urut dua Gagan Kresnajaya memperoleh 22 suara, nomor urut tiga Uus Fakih Usman memperoleh 12 suara dan nomor urut empat Ukon Jamiat memperoleh 59 suara.
Sehingga dengan raihan suara tersebut Ukon Jamiat, terpilih menjadi ketua RW.22 Desa Cileunyi Kulon untuk periode lima tahun kedepan menggantikan Sudarmanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar