Desa Cileunyi Kulon
Laksanakan Pelatihan
Peningkatan Kapasitas Kader Pemberdayaan Desa(KPMD)
Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya membawa perubahan paradigma pembangunan di desa. Azas Rekognisi dan Subsidiaritas sangat melekat pada kewenangan yang diberikan kepada Desa yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan berskala lokal desa. Dengan diakui dan dihormatinya hak-hak Desa oleh Pemerintah, maka Desa harus sudah memiliki kesiapan untuk melaksanakan pembangunan Desa secara mandiri.

Untuk
itu bertempat di Aula Desa Cileunyi Kulon, Kamis (08/12/16) Pemerintah Desa
Cileunyi Kulon melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader Pemberdayaan
Desa(KPMD).
Kegiatan
yang dibuka oleh Drs. H.A. Mulyadi, M.M selaku Kepala Desa Cileunyi Kulon diikuti oleh 70 orang peserta itu, yang terdiri
dari Team Penggerak PKK, para Kader, anggota Karang Taruna, BPD dan Tokoh masyarakat
lainnya.
Dalam
sambutannya H.A. Mulyadi, M.M, menegaskan maksud dari diadakannya pelatihan tersebut
untuik mendorong partisipasi
dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses
pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian.
Sementara menurut Asep
Jamil, S.Ag selaku Ketua Panitia Kegiatan tersebut anggota
KPMD
merupakan relawan untuk membantu membangun desa, bukan profesi atau pekerjaan
yang bisa mendatangkan uang banyak. Oleh karena itu, sehari-harinya para KPMD
tetap menjalankan pekerjaan rutin mereka. Ada yang tetap bertani, menjadi guru,
nelayan, beternak, membuka kios atau salon, tukang ojek dan lain-lain. Meski
demikian, demi kemajuan diri, masyarakat dan desanya, mereka siap menjalankan
tugas tambahan sebagai kader desa tanpa pamrih.
Maka
tak heran menurut Asep Jamil maka wajar anggota
KPMD menyandang predikat Pasukan Berani Sosialisasi.
Untuk menambah wawasan
peserta, Kegiatan tersebut juga diisi oleh tiga orang narasumber yang kompeten dalam
bidangnya. (Kon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar